Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian besi di gedung kosong bekas Swalayan Yuki, Jalan AR Hakim, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengatakan, tersangka ditangkap saat kembali mengulangi aksinya di lokasi yang sama.

“Tersangka kami pergoki sedang mengulangi perbuatannya di gedung kosong Swalayan Yuki Jalan AR Hakim. Sementara pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Jumat (31/7/2026).

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Sukiman Sinaga (40), warga Jalan AR Hakim Gang Sepur No. 3, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat aksi pencurian dipergoki warga. Penjaga gedung kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor, Lisbet Sitorus (47), warga Jalan Murai III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Setelah pintu gedung dibuka, pelapor bersama penjaga mendapati tersangka dan beberapa rekannya sedang mengambil besi dari dalam bangunan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Area. Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3.450.000.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas memergoki Sukiman Sinaga kembali melakukan pencurian di lokasi yang sama dan langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian besi di gedung kosong bekas Swalayan Yuki pada 8 April 2026 bersama sejumlah rekannya.

Polisi hingga kini masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.