Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek pengadaan fiktif yang diduga dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berinisial MSK (50).

Warga Perum Griya Kompas Idaman, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu diduga telah meraup keuntungan dari aksi penipuannya hingga sekitar Rp2 miliar.

Wakapolsek Medan Kota AKP Harles R. Gultom didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, tersangka telah menjalankan modus tersebut sejak 2023 dan diduga telah menipu sedikitnya lima korban.

“Aksi dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak 2023. Dia sudah melakukan lima kali, namun empat korban lainnya masih kami dalami,” ujar AKP Harles Gultom, Jumat (31/7/2026).

Kasus yang kini ditangani polisi bermula pada Juli 2026 saat tersangka, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, menawarkan kerja sama proyek pengadaan laptop kepada korban, Yudhi Hari Pratama (33), warga Kabupaten Asahan.

Karena telah saling mengenal, korban mempercayai tawaran tersebut. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp65 juta, dengan rincian Rp40 juta untuk korban sebagai pemodal dan Rp25 juta untuk dirinya.

Setelah korban menyetujui kerja sama itu, pada Sabtu (11/7/2026), keduanya mendatangi sebuah toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Medan, untuk membeli 20 unit laptop senilai Rp183,5 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kontrak kerja yang mengatasnamakan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan perusahaan milik korban.

Tersangka kemudian menjanjikan pembayaran proyek akan dilakukan satu minggu setelah pengajuan pencairan anggaran dari dinas.

Namun, setelah melakukan pengecekan langsung, korban mengetahui bahwa proyek pengadaan laptop tersebut ternyata tidak pernah ada atau fiktif.

“Korban kemudian mengonfirmasi kepada tersangka dan yang bersangkutan mengakui bahwa proyek tersebut memang fiktif,” jelas Harles.

Polisi mengungkap, pada hari yang sama setelah laptop dibeli, tersangka langsung menjual seluruh 20 unit laptop tersebut kepada rekannya di Kota Binjai dengan harga Rp128 juta.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 15 Juli 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp13.550.000, satu stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, satu unit laptop yang digunakan untuk membuat dokumen palsu, dua unit telepon seluler, satu buku kwitansi, empat pulpen, serta berbagai dokumen lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali menjalankan modus serupa dengan proyek pengadaan laptop maupun barang lainnya terhadap sejumlah korban.

“Dari hasil kejahatannya, tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp2 miliar,” pungkas AKP Harles Gultom.