Batam – Personel Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan pengancaman dalam lingkup keluarga di kawasan Pancur, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Selasa (28/7/2026) malam.
Penanganan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Dipo Patria, bersama personel Piket Reskrim, Piket Patroli, dan Opsnal. Laporan diterima sekitar pukul 23.50 WIB dari seorang warga bernama Yuni yang meminta bantuan kepolisian atas dugaan pengancaman yang diduga dilakukan seorang anak terhadap orang tuanya.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Sei Beduk langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memberikan penanganan awal. Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan humanis kepada masyarakat.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan awal dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat guna mengetahui kronologi kejadian. Berdasarkan hasil pengecekan, polisi mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan.
Petugas juga menjelaskan bahwa apabila penyelesaian secara damai tidak tercapai, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Sei Beduk.
Selain itu, personel turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar setiap anggota keluarga mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pihak lain.
Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil akibat peristiwa tersebut, sehingga situasi dapat dikendalikan dalam keadaan aman dan kondusif.
Polsek Sei Beduk menegaskan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, menemukan gangguan kamtibmas, atau memerlukan kehadiran petugas di lapangan.
Layanan Polisi 110 beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses masyarakat sebagai sarana pelaporan darurat guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman, tertib, dan kondusif.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.