BATAM – Polsek Sekupang Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sekupang mengamankan dua terduga pelaku berinisial A.S. (20) dan S.A. (26). Keduanya diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang perempuan berinisial S.A. (22) pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah. Setibanya di kawasan lampu merah Sei Harapan, korban didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Pelaku kemudian menarik paksa tas selempang milik korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Pelaku melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisi dua unit telepon seluler, yakni iPhone 11 Pro Max dan Infinix 12 IJ, serta sejumlah dokumen penting. Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan. Pada Minggu (9/8/2026), polisi berhasil mengamankan A.S. di kawasan Kampung Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, A.S. mengakui aksinya dilakukan bersama S.A. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap S.A. di wilayah Batu Aji.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max, dokumen milik korban, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 6188 HM yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Polsek Sekupang akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.