Dumai – Jajaran Polsek Sungai Sembilan bersama Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (8/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Lingkar RT 009 yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Carlos Pasaribu, S.H., petugas mengamankan seorang pria berinisial P (47). Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,82 gram yang disimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar.
Selain barang yang diduga sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu blok plastik bening, seperangkat alat hisap sabu atau bong yang ditemukan di kamar mandi, serta satu unit telepon genggam Android. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan IJAL. Identitas pemasok itu kini telah dikantongi petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan pengembangan kasus.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dumai. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC). Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.