TANJUNGPINANG — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyurati PWI Pusat terkait pengunduran diri 10 anggotanya yang sebelumnya disampaikan secara terbuka melalui sejumlah media lokal.

Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 itu ditandatangani Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta.

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut administratif atas dinamika internal organisasi, sekaligus bagian dari upaya menyelesaikan persoalan yang masih tersisa akibat dualisme di tubuh PWI Kepri.

Menurutnya, sebelumnya PWI Pusat dan PWI Kepri telah melakukan pertemuan rekonsiliasi bersama jajaran KJK di Batam pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan yang diinisiasi PWI Kepri itu turut dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.

Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Munir mengarahkan anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan agar kembali bergabung dalam kepengurusan PWI Kepri. Forum tersebut juga diarahkan untuk menjadi kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan program organisasi di wilayah Kepri.

Namun, sehari setelah pertemuan, tepatnya Rabu, 5 Agustus 2026, sejumlah anggota tersebut justru menyatakan pengunduran diri dari PWI melalui media massa dengan alasan tidak lagi memiliki kesesuaian dengan organisasi.

“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Saibansah.

Berdasarkan pernyataan terbuka dan hasil konfirmasi tertulis hingga batas waktu 10 Agustus 2026, terdapat 10 anggota yang menyatakan resmi mengundurkan diri. Mereka yakni Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.

Sementara itu, dari hasil konfirmasi terhadap pengurus forum tersebut, empat orang menyatakan tetap memilih berada di bawah naungan PWI Kepri.

Selain menyampaikan persoalan pengunduran diri, PWI Kepri juga meminta kejelasan terkait status Andi Gino dan Novianto sebagai penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. PWI Kepri berpandangan, apabila keduanya telah resmi tidak lagi menjadi anggota PWI, maka status sebagai penguji pada Lembaga Uji PWI perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan organisasi.

Saibansah menyebutkan, ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa keanggotaan dapat gugur karena mengundurkan diri. Selanjutnya, proses tersebut ditindaklanjuti melalui pembuatan berita acara oleh PWI Provinsi untuk diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata, mengatakan langkah yang ditempuh pengurus PWI Kepri telah sesuai dengan mekanisme organisasi.

“Sudah sesuai AD/ART PWI. Jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan telah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi melalui langkah administratif,” kata Parna.

PWI Kepri berharap proses administrasi pengunduran diri tersebut segera ditindaklanjuti PWI Pusat sehingga status keanggotaan para pihak menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.