Medan | Titahnews.com –

Seorang mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali berurusan dengan polisi. Erwin Tobing alias Lae (43) ditangkap setelah diduga membongkar rumah toko (ruko) milik warga di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Agus Butarbutar, mengatakan tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berdasarkan laporan korban bernama Chandra.

“Dia (Lae) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas laporan Chandra yang mengaku ruko milik orang tua telah dibobol pelaku,” ujar Kompol M Agus Butarbutar, Selasa (15/9/2026).

Dalam aksinya, tersangka diduga tidak seorang diri. Bersama sejumlah rekannya, Lae membongkar ruko yang sedang kosong dan mengambil sejumlah barang dari dalamnya.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah atau botot.

“Kebetulan ruko yang dibongkar pelaku itu dalam keadaan tidak ada penghuninya karena berada di luar kota,” terangnya.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Saat pelaku berada di Jalan Sutomo, personel berhasil menangkapnya dan kemudian ditahan di Mapolsek Medan Timur. Sementara dari catatan kepolisian, ternyata pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba,” pungkasnya.