Poldasu | Titahnews.com –

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut mengamankan delapan warga terkait kasus pengrusakan dan penjarahan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Kedelapan warga tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Dit Reskrimum Polda Sumut untuk menentukan status hukum masing-masing.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya delapan warga yang diamankan tersebut.

“Iya benar, saat ini ke delapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Krimum,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (15/9/2026).

Ferry mengatakan, jumlah warga yang diamankan masih dapat bertambah. Hal itu akan disesuaikan dengan perkembangan dan hasil penyidikan yang dilakukan petugas.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aksi pengrusakan dan penjarahan di Kabupaten Humbahas pada Sabtu (12/9/2026).

Dalam video tersebut terlihat sejumlah kendaraan dalam kondisi terbalik serta beberapa bagian rumah mengalami kerusakan.

Adapun delapan warga yang diamankan masing-masing berinisial SS (38), TS (36), MS (60), PS (49), TBS (42), HS (65), TGS (66), dan IS (43).

Seluruhnya diketahui merupakan warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut serta menentukan peran dan status hukum masing-masing warga yang diamankan.