Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam. Berkat respons cepat personel di lapangan, dua terduga pelaku berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksinya, Minggu (2/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Apriadi, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim di bawah pengawasan Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. Korban diketahui berinisial S. (35), seorang juru parkir.
Peristiwa pencurian bermula pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya. Saat itu korban meletakkan telepon genggam Infinix 8 Pro warna putih di atas pembatas jalan (water barrier) ketika sedang mengatur kendaraan yang keluar dari area parkir.
Memanfaatkan kelengahan korban, dua pria yang datang menggunakan sepeda motor diduga mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri. Korban sempat berteriak “maling” serta melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta dan melaporkannya ke SPKT Polsek Bengkong.
Saat kejadian berlangsung, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang sedang melakukan pengembangan kasus lain kebetulan melintas di lokasi. Mendengar teriakan warga, petugas langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas roda dua.
Tak berselang lama, dua terduga pelaku berinisial R.P. (45) dan H.S. (49) berhasil diamankan di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix 8 Pro warna putih milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan wujud kesiapsiagaan personel dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharganya dan segera melaporkan apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas dapat menghubungi layanan Kepolisian 110, yang beroperasi selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.