Batam – Polsek Batam Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Layanan bebas pulsa yang siaga 24 jam ini menjadi wujud pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (05/04/2026) di Perumahan Citra Indah Blok E-1 No. 10, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Petugas langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga melalui call center 110.

Kegiatan dipimpin oleh Pawas IPDA Ade Rahmat A bersama personel gabungan yang terdiri dari piket patroli, unit Opsnal/Reskrim, dan piket Intelkam. Sementara itu, penanggung jawab kegiatan adalah Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.

Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Ibu Lina yang menginformasikan adanya keributan di dalam rumah akibat salah satu anggota keluarga yang mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan situasi dan memberikan imbauan kepada pihak yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban. Selain itu, personel juga melakukan dokumentasi sebagai bagian dari prosedur operasional standar.

Kegiatan ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Melalui layanan 110, Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan cepat, tepat, dan profesional dalam merespons setiap laporan masyarakat.

Salam Presisi
Humas Polresta Barelang