Batam – Petugas piket dari Polsek Batu Ampar sigap menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait perselisihan yang terjadi di sebuah rumah kos di Komplek Wira Mustika, Blok E No.12, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Rabu (06/05/2026).
Laporan diterima sekitar pukul 03.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, personel yang terdiri dari Batara Biru, piket Reskrim, Opsnal Reskrim, serta piket Intelkam segera menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Pelapor diketahui bernama Ainayya Fathiya Turahma, warga Sekupang, Batam. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial Donni Marcellino, penghuni kos di lokasi kejadian. Perselisihan terjadi di dalam kamar kos yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
Dari hasil keterangan di lapangan, konflik dipicu oleh rasa cemburu terlapor setelah mengetahui pelapor pergi bersama pria lain. Situasi diperkeruh dengan matinya data seluler ponsel pelapor yang menimbulkan kecurigaan. Ketegangan meningkat ketika terlapor mengirimkan video yang menunjukkan pakaian pelapor telah dirusak.
Sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor mendatangi kamar kos tersebut dan menemukan pakaian miliknya dalam kondisi robek dan berserakan. Hal ini memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan penamparan sebanyak tiga kali. Saat pelapor berusaha mengemasi barang-barangnya, cekcok kembali terjadi hingga ia merasa terancam dan memilih keluar untuk meminta bantuan petugas keamanan.
Menindaklanjuti kejadian itu, petugas segera melakukan pengamanan serta memberikan imbauan guna meredam situasi agar tidak berkembang lebih jauh. Pelapor kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejadian lanjutan.
Dalam proses penanganan, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Setelah mendapat pendampingan dan penjelasan, pelapor memutuskan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan membuat surat pernyataan resmi.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan segera ditindaklanjuti sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Polsek Batu Ampar juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 yang tersedia secara gratis dan aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau menemukan gangguan kamtibmas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.