Batam – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Barelang mengintensifkan kegiatan pembinaan dan himbauan kepada pemilik usaha besi tua, barang bekas (scrap), pengepul, serta penampung limbah di wilayah hukumnya sebagai langkah preventif mencegah pencurian fasilitas umum.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) tersebut dipimpin Kasat Binmas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, S.Sos., M.H., bersama personel Sat Binmas. Selain memberikan edukasi kepada pelaku usaha, petugas juga menyosialisasikan Call Center Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Sat Binmas mengimbau para pelaku usaha agar tidak menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas. Pemilik usaha juga diminta mengenali identitas penjual, menghindari transaksi dengan harga yang tidak wajar, serta memastikan barang yang dibeli bukan berasal dari hasil pencurian fasilitas umum, aset pemerintah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Petugas turut mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam setiap transaksi jual beli. Sebelum menerima barang, pelaku usaha diminta melakukan pemeriksaan secara teliti, termasuk memperhatikan logo, nomor seri, atau tanda khusus yang menunjukkan identitas kepemilikan suatu aset. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran barang hasil tindak pidana di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam membangun kemitraan dengan masyarakat sekaligus mencegah tindak pidana pencurian fasilitas umum.
“Kami mengajak seluruh pemilik usaha besi tua, pengepul, dan penampung limbah agar lebih berhati-hati dalam menerima barang dari masyarakat. Pastikan asal-usul barang jelas, lakukan pemeriksaan identitas penjual, dan jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak sesuai kewajaran. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam,” ujar AKP Betty Novia.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam atau langsung ke kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.