Belawan | Titahnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 ons di wilayah Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pengedar berhasil diamankan pada Senin (20/4/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial NF (25) dan S (44), yang diketahui merupakan warga setempat. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat 101 gram, dua unit handphone, satu buah dompet, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba.
“Petugas menerima laporan dari warga mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar AKP A.R. Riza.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan saat keduanya tengah berada di lokasi sambil menunggu pembeli.
“Pada saat diamankan, kedua tersangka sedang berada di atas sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi. Dari situ dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, keduanya telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya, demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika,” tegas AKP A.R. Riza.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.