Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali menggelar patroli hunting dan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas), Kamis (16/04/2026). Kegiatan ini menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta pelanggaran kelengkapan berkendara.

Patroli dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di sejumlah titik strategis dengan tingkat aktivitas tinggi, seperti kawasan Kepri Mall, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, KDA, hingga wilayah Nongsa.

Kegiatan dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., dengan teknis lapangan dikendalikan Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto. Penindakan dilakukan secara modern menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, guna memastikan proses yang transparan dan akuntabel.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara humanis kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar serta melengkapi dokumen kendaraan demi keselamatan bersama.

Dari hasil patroli, petugas menindak 9 kendaraan, terdiri dari 2 unit R4 dan 7 unit R2 yang terbukti melanggar aturan.

Kegiatan ini merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat sekaligus upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban lalu lintas melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Diharapkan, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat demi terciptanya jalan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

Humas Polresta Barelang