Batam – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi jajaran pejabat Satreskrim dan Humas.
Peristiwa jambret itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Muka Kuning. Saat itu, korban berinisial PSR (23) bersama rekannya NAP (22) tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Keduanya kemudian dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku langsung merampas dua unit telepon genggam dari saku korban, yakni satu unit Infinix Hot 11 Play dan satu unit iPhone 13, sebelum melarikan diri ke arah Simpang Panbil.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Dua tersangka berinisial RTS (20) dan SSL (19) berhasil diamankan di wilayah Punggur pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari target, lalu mengikuti korban sebelum merampas barang berharga yang mudah dijangkau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,1 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat membawa barang berharga di tempat terbuka. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan di Kota Batam.
Masyarakat diminta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.