Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, S.Tr.K., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.

Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan masyarakat terkait aksi jambret yang terjadi di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, serta di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Dari hasil penyelidikan, kedua kejadian memiliki pola yang hampir sama. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet kendaraan korban di lokasi yang relatif sepi sebelum merampas tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kompol Debby.

Korban Dipepet Saat Pulang Kerja

Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial NNS (22), yang baru pulang bekerja, mengaku telah dibuntuti sejak melintas dari kawasan Hanggar Bandara.

Saat tiba di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil, dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam memepet korban. Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas korban dan langsung melarikan diri.

Korban sempat berusaha mengejar hingga ke arah Punggur, namun kehilangan jejak para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.

Berbekal keterangan korban, ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta informasi masyarakat, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JY (25) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor dan IA (24) sebagai eksekutor perampasan tas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta dompet milik korban.

Residivis Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land.

Korban berinisial A (18) saat itu sedang berboncengan bersama ibunya menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, dua pelaku yang mengendarai Honda Verza warna biru memepet korban.

Salah seorang pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.

Hasil penyelidikan membawa tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong menangkap tersangka AS (36), seorang residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru, dua buah helm, dan satu tas milik korban.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial I yang diperkirakan berusia sekitar 25 tahun dan berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas serta telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 479 ayat (2) huruf a, serta Pasal 479 ayat (1) jo ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan serupa serta memburu pelaku lain yang masih buron.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, khususnya ketika melintasi jalan yang sepi maupun pada malam hari. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.