Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan besi fasilitas publik di kawasan Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah (Jembatan 1 Barelang), Batam. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., di Lobby Polresta Barelang, Senin (3/8/2026).

AKP Ade Putra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari viralnya video dugaan pencurian kabel Jembatan 1 Barelang di media sosial pada akhir Juli 2026. Laporan kemudian disampaikan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri kepada Polsek Sagulung. Hasil penyelidikan mengungkap pencurian kabel terjadi pada Maret 2026, sedangkan pencurian besi berlangsung pada April 2026 di lokasi yang sama.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung kemudian berhasil mengamankan dua orang di kawasan Kampung Aceh, Batam, yakni seorang pria dewasa berinisial TS (38) dan seorang anak berinisial CH (11). Dari hasil pemeriksaan, TS diketahui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi milik pemerintah, kemudian menjual hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial BLM yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower. Sementara CH hanya berstatus sebagai saksi karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan linggis untuk mencongkel kabel dan besi pagar, kemudian memotong kabel dengan gunting besi sebelum mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor untuk dijual ke penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.

Akibat aksi tersebut, BPJN Kepri mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Ade Putra menegaskan Polresta Barelang akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak maupun mencuri aset negara dan fasilitas publik karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.