Medan | Titahnews.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik peredaran narkotika di kawasan Gang Impian, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Seorang pria berinisial BPL (30) ditangkap saat hendak menyerahkan paket sabu kepada pembeli dalam operasi undercover buy atau pembelian terselubung, Jumat (15/5/2026) malam.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang menyasar lokasi rawan peredaran narkoba di Kota Medan.
Dari tangan tersangka, personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menyita dua paket sabu dengan berat netto 1,14 gram, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan narkoba, serta lima plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut Gang Impian kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah target terpantau, personel langsung melakukan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar memesan sabu paket Rp70 ribu kepada pelaku. Saat transaksi berlangsung dan tersangka hendak menyerahkan barang, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama kurang lebih tiga bulan di kawasan Gang Impian. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial Sunar yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya.
“Polda Sumut berkomitmen membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas Ferry.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.