Medan | Titahnews.com – Satlantas Polrestabes Medan menetapkan sopir truk fuso berinisial BS (50) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Medan–Berastagi, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/7/2026).
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Widodo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, serta rekaman CCTV.
“Berdasarkan pemeriksaan, sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Widodo, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, BS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, tersangka juga telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Widodo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi setelah truk fuso yang dikemudikan BS mengalami rem blong saat melaju dari arah Kabupaten Karo menuju Kota Medan. Kendaraan kemudian hilang kendali dan menabrak delapan kendaraan lain yang berada di depannya.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut, empat orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan penyidikan dan investigasi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan maut di jalur wisata Medan–Berastagi tersebut.
“Sampai saat ini proses penyidikan dan investigasi masih terus dilakukan guna memastikan penyebab terjadinya tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan Medan–Berastagi tersebut,” ujar Widodo.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara mengidentifikasi empat korban meninggal dunia, yakni Heppi Sitinjak (60), Dinaria Manik (60), Samsir Sitinjak (30) yang seluruhnya merupakan warga Sidikalang, serta Anton Simorangkir.
Sementara delapan korban luka terdiri atas Siti Mawan (61) dan Pebrianto Siburian (31) yang menjalani perawatan di puskesmas. Sedangkan Rafika Lince (41), Harta Ulina (50), Seventri Amandasari Manihuruk (27), FS (11), Gabe Roida Sitinjak (18), dan Rinto Sitinjak (23) dirujuk untuk mendapatkan perawatan intensif di RSUP H. Adam Malik.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.