Medan| Titahnews.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar gudang penyimpanan vape yang diduga mengandung narkotika di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.152 unit vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate serta menangkap seorang pria berinisial SH (39), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., saat memberikan keterangan pada Kamis (22/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat itu, tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor dihentikan petugas Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 unit vape yang diduga mengandung etomidate dan disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Pada saat kami tangkap, ditemukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat dilakukan penggeledahan, kami juga menemukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Rafli.
Berbekal temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi penyimpanan lainnya. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kamar di dalam bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia yang diduga digunakan untuk menyimpan ribuan vape tersebut.
Di lokasi itu, petugas menemukan tambahan 1.123 unit vape yang disimpan di dalam koper. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 1.152 unit.
“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami menemukan 1.123 vape narkoba tambahan yang tersimpan di dalam koper, sehingga total keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” jelasnya.
Tersangka Residivis, Pemasok Diduga Warga Malaysia
Dari hasil pemeriksaan, SH diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2021. Polisi menduga tersangka kembali menjalankan bisnis peredaran vape yang mengandung narkotika setelah menjalin komunikasi dengan seorang warga negara Malaysia berinisial AL.
Menurut Rafli, tersangka mendapatkan pasokan barang tersebut dari AL, yang telah dikenalnya sebelum dirinya menjalani hukuman penjara. Keduanya disebut pernah bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis ilegal tersebut di Indonesia.
Adapun wilayah pemasaran yang menjadi sasaran peredaran barang tersebut diduga meliputi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Polisi saat ini masih memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok dan disebut berada di Malaysia.
“Ada satu pelaku yang sedang kami kejar, yakni AL, warga negara Malaysia. AL merupakan pemasok narkoba kepada pelaku dan keberadaannya ada di Malaysia,” tegas Rafli.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui modus penyimpanan barang terlarang di lokasi usaha yang tampak seperti tempat usaha biasa.
Rafli juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba agar Kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sementara itu, pengejaran terhadap terduga pemasok berinisial AL masih terus dilakukan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.