Batam – Tim Supervisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Kepulauan Riau melakukan supervisi dan evaluasi di SPPG Polresta Barelang, Kompleks Ruko Winner Bugis Junction No. 1-3, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan operasional, administrasi, serta sarana dan prasarana SPPG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Supervisi dihadiri Kabag SDM Polresta Barelang Kompol Suwitnyo, S.H., Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Ketua Tim Supervisi SPPG Polda Kepri Iptu Arif Widianto, Kepala SPPG Polresta Barelang Nur Achmad Fadhil, S.Kom., ahli gizi Afifa Rana Fadila, serta personel Bag SDM, Siwas, dan Sidokkes Polresta Barelang.

Dalam pelaksanaannya, tim yang dipimpin Iptu Arif Widianto melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi SPPG bersama Kepala SPPG Polresta Barelang. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

Selain administrasi, tim juga meninjau langsung kondisi inventaris dan sarana pendukung operasional. Berbagai fasilitas seperti peralatan memasak, kendaraan operasional, hingga perlengkapan pendukung lainnya diperiksa untuk memastikan seluruhnya dalam kondisi layak pakai sehingga mampu menunjang pelayanan secara maksimal.

Kabag SDM Polresta Barelang Kompol Suwitnyo mengatakan supervisi ini merupakan bagian dari evaluasi dan pembinaan berkelanjutan guna menjaga kualitas penyelenggaraan SPPG.

“Supervisi ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan pembinaan agar seluruh aspek administrasi maupun sarana pendukung SPPG tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan dapat berjalan secara optimal, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Kompol Suwitnyo.

Kegiatan supervisi berlangsung tertib, aman, dan lancar. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui evaluasi dan pembinaan secara berkesinambungan.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.