Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan berupa perampasan telepon genggam yang terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan ponsel milik seorang anak.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA (23). Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengungkap keberadaan rekannya, sehingga petugas melakukan pengembangan dan menangkap terduga pelaku kedua berinisial ME (28) di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, polisi mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti sebelum membawa keduanya ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Saat itu korban berinisial C datang bersama anaknya, SS (6), menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di Jackpot Alexis. Korban kemudian masuk ke lokasi untuk mengambil kunci rumah, sementara anaknya menunggu di luar sambil memainkan telepon genggam.
Ketika korban kembali, anaknya mengaku telepon genggam yang sedang digunakan telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal. Barang yang diambil berupa satu unit ponsel Vivo Y21D warna hitam beserta kartu SIM di dalamnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sagulung.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dengan mengawasi anak-anak saat berada di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.