Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusulkan perlunya kebijakan khusus (lex specialis) di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Amsakar hadir bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam pertemuan yang membahas pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, implementasi program prioritas nasional, program strategis Presiden Prabowo Subianto, serta sektor pertanahan dan tata ruang.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau.
Dalam paparannya, Amsakar menjelaskan bahwa Batam menghadapi tantangan besar sebagai kawasan strategis nasional dengan laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi akibat derasnya arus migrasi.
“Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Kondisi ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” ujarnya.
Menurut Amsakar, lonjakan jumlah penduduk mulai memberikan tekanan terhadap daya dukung lingkungan dan infrastruktur dasar, terutama ketersediaan air bersih, listrik, serta layanan publik lainnya. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan sosial yang berdampak pada iklim investasi.
Karena itu, ia menilai Batam membutuhkan regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan. Menurutnya, pengendalian penduduk tidak dapat dilakukan dengan pendekatan konvensional karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun diskriminasi.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” katanya.
Selain isu kependudukan, Amsakar juga menyampaikan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang menjadi salah satu proyek strategis nasional. Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare untuk pembangunan sekolah tersebut.
Ia menjelaskan, proyek senilai sekitar Rp160 miliar itu akan dibiayai sepenuhnya oleh konsorsium swasta. Setelah rampung, seluruh aset akan diserahkan kepada negara.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar turut mendukung penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan baik sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan pertanahan dan pelayanan perizinan di kawasan FTZ.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif sekaligus menghadirkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Ia juga mengusulkan pengendalian urbanisasi di Batam melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kopenhagen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang agar proses investasi di daerah dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan adaptif. ()*



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.