JAKARTA – Masyarakat dari Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) mendesak pemerintah mencabut izin tambang batu bara PT Bara Prima Pratama (BPP) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, serta menghentikan rencana penambangan pasir laut di perairan Numbing, Kabupaten Bintan. Mereka juga meminta Kawasan Industri Pulau Poto dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Tuntutan tersebut disampaikan melalui kunjungan ke sejumlah kementerian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 12–16 Oktober 2026. Masyarakat meminta pemerintah mengevaluasi perizinan yang dinilai mengancam lingkungan, mata pencaharian nelayan, serta ruang hidup warga.

Perwakilan masyarakat Batu Ampar dan Selensen, Iroy Mahyuni, menilai izin pertambangan PT BPP bermasalah karena mencakup kawasan permukiman, kebun, sekolah, masjid, hingga ruas jalan lintas timur Sumatera. Ia juga menyoroti kedekatan aktivitas tambang dengan permukiman, lubang bekas tambang yang disebut belum direklamasi, serta dugaan pencemaran Sungai Rateh akibat limbah pertambangan.

“Kami mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin PT BPP karena aktivitasnya berdampak terhadap ruang hidup masyarakat, ekosistem hutan, dan Sungai Rateh,” ujar Iroy.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Bintan, Rudi Herdiawan, menyoroti rencana penambangan pasir laut di perairan Numbing. Ia menyebut penetapan lokasi prioritas pengelolaan hasil sedimentasi laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 membuka peluang pengajuan izin tambang di wilayah tersebut. Menurutnya, terdapat 33 korporasi yang berencana melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tangkap nelayan Bintan, Lingga, hingga Batam.

Rudi khawatir aktivitas tersebut mengganggu wilayah tangkap nelayan dan mengancam sumber penghidupan masyarakat pesisir. Ia juga mengingatkan posisi perairan tersebut yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.

Dari WALHI Riau, Manajer Kajian dan Kampanye Rezki Andika turut mempersoalkan rencana pengembangan Kawasan Industri Pulau Poto di Kabupaten Bintan. Menurutnya, pulau seluas sekitar 16 kilometer persegi itu direncanakan menampung enam industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara berkapasitas 2 x 350 megawatt.

Rezki menilai rencana tersebut berisiko terhadap ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Ia meminta pemerintah mengeluarkan Kawasan Industri Pulau Poto dari daftar PSN, membatalkan rencana pembangunan, serta meninjau kembali perizinan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI, Faisal Ratuela, mengatakan pemerintah perlu menempatkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam pengambilan kebijakan investasi. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan berpotensi memperbesar dampak kegiatan ekstraktif terhadap warga.

Melalui tuntutan tersebut, masyarakat meminta kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti persoalan pertambangan di Riau dan Kepri sesuai kewenangannya. Hingga naskah ini disusun, rilis yang menjadi sumber pemberitaan belum memuat tanggapan dari perusahaan maupun instansi pemerintah yang disebut dalam tuntutan tersebut.