Medan | Titahnews.com — Tak kapok menjalani hukuman penjara, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW (41) kembali ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

Ironisnya, warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, tersebut ternyata merupakan residivis dalam kasus narkotika yang sama. NW diamankan di sekitar rumahnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba, Jumat (11/9/2026) sore.

Penangkapan NW bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang kembali dilakukan pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, SH, MH, langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati NW tengah memegang dua paket ganja yang diduga siap diedarkan.

“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (14/9/2026) siang.

Namun, saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar lokasi penangkapan, petugas kembali menemukan dua paket ganja siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas.

“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” tambah Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui NW merupakan residivis kasus narkotika yang sama. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan bebas pada 2025.

Meski baru bebas, NW kembali terlibat dalam aktivitas serupa. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah kembali mengedarkan ganja dalam kurun waktu sekitar dua pekan terakhir.

“NW ini residivis kasus yang sama. NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi. Biasanya, spot-spot tempat narkoba akan diletakkan ditentukan oleh BT. Terkadang di tong sampah, terkadang di pinggir selokan,” jelas Rafli.

Setelah barang diletakkan, lanjut Rafli, NW kemudian mengambilnya untuk kembali diedarkan.

“BT ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” pungkasnya.

NW beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.