Medan | Titahnews.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkoba antarprovinsi di Jalan Lintas Sumatera, Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan tersebut, personel kepolisian mengamankan dua orang pelaku berinisial A (45), warga Kecamatan Medan Labuhan, dan R (37), warga Kecamatan Medan Sunggal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan kedua pelaku diamankan saat membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.
“Dari kedua pelaku, diamankan sabu sebanyak 44 bungkus yang dibawa dari Aceh menuju Medan,” ujar Andy Arisandi, Selasa (22/9/2026).
Untuk mengelabui petugas, barang bukti tersebut disembunyikan di bagian dinding pintu mobil yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan di kawasan Belawan atas arahan seorang pengendali berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.
Andy menambahkan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tengah memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.