BATAM – Polresta Barelang mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Batam. Polisi menetapkan seorang pria berinisial B.W. (42) sebagai tersangka setelah kebakaran melanda lahan sekitar 10 hektare.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kebakaran terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Api pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) saat melakukan patroli di kawasan DTA Tembesi. Melihat asap membumbung tinggi, petugas bersama rekannya mencari sumber api dan berupaya melakukan pemadaman sebelum meminta bantuan.
Upaya pemadaman kemudian melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda Kepri dan Satuan Samapta Polresta Barelang. Dari penyelidikan di lokasi, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan B.W. Pria tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang.
Hasil pemeriksaan mengungkap, B.W. diduga membakar rayap dan semut yang berada di pohon mati miliknya. Ia menggunakan korek api dan ban dalam untuk memicu pembakaran pada tumpukan kayu yang sebelumnya dibersihkan. Polisi menyebut tersangka mengetahui kondisi saat kejadian panas dengan angin cukup kencang.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 17 September 2026. Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang diamankan, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan B.W. sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, ban dalam, tiga potong kayu terbakar, pakaian berwarna biru, flashdisk V-Gen 16 GB, serta dokumen terkait lokasi lahan.
Kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan lahan sekitar 10 hektare, tetapi juga menimbulkan asap yang berpotensi mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat. Kondisi itu menjadi perhatian karena kawasan DTA berfungsi dalam menjaga daya serap dan penyimpanan air.
B.W. dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Anggoro mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama ketika cuaca panas dan angin kencang. Ia juga meminta warga segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas melalui layanan Polisi 110.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” kata Anggoro.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.