BATAM — Polresta Barelang membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah laporan kehilangan.

Pengungkapan kasus dipaparkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra dan Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian.

Anggoro mengatakan, dari 40 sepeda motor yang diamankan, sejumlah kendaraan telah dikaitkan dengan laporan polisi di beberapa wilayah. Rinciannya, satu laporan di wilayah Nongsa, lima laporan di Sungai Beduk, sembilan laporan di Batu Aji, empat laporan di Bengkong dan satu laporan di Batu Ampar. Sementara 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur pada 2 September 2026. Pengembangan pemeriksaan mengarah kepada RH (28) dan RN (29) alias Kipeng yang kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa pada hari berikutnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu kunci T dan empat mata kunci yang telah dimodifikasi. Penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menemukan puluhan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Menurut penyidikan polisi, komplotan tersebut menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah kendaraan dikuasai, motor disembunyikan, menggunakan pelat nomor palsu dan kemudian dijual melalui pihak yang diduga berperan sebagai penampung.

Empat tersangka yang telah diamankan yakni RH, RN, VE dan RA. Polisi masih melakukan proses identifikasi terhadap kendaraan yang belum diketahui pemiliknya serta menelusuri keterkaitan masing-masing barang bukti dengan laporan kehilangan.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Barelang mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Barelang atau Polsek jajaran guna mencocokkan kendaraan dengan data dan ciri fisik. Polisi juga menyatakan akan memfasilitasi penggunaan sementara kendaraan yang telah diketahui pemiliknya sesuai ketentuan hukum.

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan dan segera melaporkan kehilangan maupun informasi terkait tindak pidana melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.