Bandung – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan seluruh hak ahli waris prajurit yang gugur saat menjalankan misi kemanusiaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dipenuhi sesuai ketentuan.

Kepastian tersebut disampaikan Panglima TNI kepada awak media seusai memimpin upacara pemakaman Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).

Agus menjelaskan, keluarga almarhum Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah menerima hak dan santunan dengan total Rp757.602.506. Jumlah tersebut mencakup dana watsah, santunan risiko kematian khusus gugur sebesar Rp450 juta, TWP TNI AD, santunan perbankan Rp140 juta, beasiswa untuk dua anak senilai Rp60 juta, serta tabungan hari tua Rp69 juta.

Selain itu, pemerintah juga memastikan pemenuhan hak ahli waris Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz dengan total nilai Rp673 juta. Seluruh hak tersebut disalurkan sebagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab negara terhadap keluarga prajurit yang gugur dalam pelaksanaan tugas.

Panglima TNI menegaskan, pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian dan pengorbanan para prajurit. Negara, kata dia, tetap hadir untuk memberikan perhatian serta menjamin hak keluarga yang ditinggalkan.

Pengorbanan para prajurit dalam menjalankan misi kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.