Muara Enim, Sumsel – Patut diapresiasi Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam memberantas Korupsi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Prestasinya luar biasa, pengunkapan diduga adanya penyelewengan (ADD) Anggaran Dana Desa, oknum mantan Kepala Desa ( YE ) Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel di tangkapi Tim Kejaksaan Pidsus Muara Enim.
“Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra di didampangi Kasi Pidsus Kejari Ari Prasetyo mengatakan, “penangkapan mantan kepala desa Kuripan tersebut merupakan berdasarkan adanya penyelidikan atas tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat terhadap alokasi dana desa di Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020,” ungkapnya.
Kapolres Bersama Ketua Cabang Bhayangkari Madiun Kota Tinjau Vaksinasi dan Khitanan massal
“Penetapan kepada oknum mantan Kades berinisial (YE) ini berdasarkan hasil penyidikan kami, ya karena telah menemukan adanya dua alat bukti cukup terhadap perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasi Pidsus Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra.
Lanjutnya, Ari menerangkan, “berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya terhadap Modus kepada tersangka saat melakukan tindak pidana Korupsi tersebut adalah berdasarkan pada laporan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut dilakukan secara fiktif, manipulatif, dan ada setoran biaya pajak yang tidak dipotong, namun tidak setor ke negara, Kemudian berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh inspektorat potensi kerugian negara sebesar Rp 570 juta, mantan kades kuripan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun sempai dengan 20 tahun penjara dan kepada tersangka kita titipkan 20 hari kedepan di Lapas Muara Enim,” ucapnya kepada awak media Titahnews.Com Sabtu, (18/6/2022).
Cegah Bahaya Abrasi di Lokasi Eko Wisata Pantai Telok Berdiri, PLN Tanam 10.000 Pohon Mangrove
“Pada hari ini pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial YE oknum mantan Kades dari Desa Kuripan Selatan, Kecamatan 4 Petulai Dangku kabupaten Muara Enim,” pungkas Ari. (Rado.L)