Rohil – Dede Wardana alias Dedek (32 Tahun) alamat Jalan Poros Bangko Makmur Kepenghuluan Bangko Makmur Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau diringkus Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa 15/11/2022. Pukul 20.45 WIB.

Dede Wardana alias Dedek, diringkus pihak berwajib di sebuah Café bernama Cafe 49 milik Ani yang terletak di Jalan Tengki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat kotor 6,12 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SIK.MSi., melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Rimba Melintang ini.

Dikatakan AKP Juliandi, “Awalnya Anggota Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP, atas informasi tersebut Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boni. F Sagala, SH. beserta anggota Unit Reskrim Polsek Rimba melintang langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP.”

Saat di TKP ditemukan seorang laki-laki bernama Dede Wardana alias Dedek, bersama seorang perempuan bernama Juniati datang membawa tuak untuk diminum di cafe 49. Kemudian dilakukan pengamanan dan pengeledahan dikamar milik saudari Juniati, dan didapati sepatu berwarna abu-abu merk FEATA, yang mana didalamnya terdapat 1 bungkus palstik bening yang berisikan 32 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah di interogasi, terlapor saudara Dede Wardana alias Dedek ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya, dan akan dijual kepada orang lain di daerah tersebut. Kapolsek Rimba Melintang beserta Anggota Unit Reskrim kemudian membawanya bersama barang bukti ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Barang bukti yang dibawa, 1 buah sepatu berwarna abu-abu merk FEATA yang berisikan 1 plastik bening besar yang isinya 32 buah plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu., Uang tunai sebesar Rp. 550.000- dan 1 buah handphone merk nokia berwarna biru.

“Saat dilakukan tes urine tersangka dan hasil positif mengandung THC. Seterusnya yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Legiman/Hms)