[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Medan – Seorang pelaku pembongkaran rumah, M. Ridwan alias Iwan (29), ditembak polisi di bagian kaki kanannya saat dilakukan pengembangan kasus, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, menjelaskan bahwa tersangka melawan dan menyerang petugas ketika akan digiring. “Saat kita melakukan pengembangan, tersangka melawan dan menyerang petugas,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Kasus ini berawal dari laporan korban, Ramlan (57), warga Jalan Beringin Pasar V, Desa Tembung, Percut Seituan, yang mendapati rumah kontrakannya di Jalan Pembangunan Baru No. 17, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas, dalam kondisi rusak dan tidak layak huni. Sejumlah pintu, jendela, serta seng atap telah dicuri.

Peristiwa pencurian terjadi pada 21 Juli 2025 dan terekam kamera CCTV. Dari rekaman, terlihat Iwan bersama dua rekannya mencuri 5 pintu besi, 5 pintu kayu, 2 pintu kamar mandi aluminium, 4 jerjak jendela besi, dan 30 lembar seng.

Berdasarkan ciri-ciri, polisi berhasil melacak keberadaan Iwan di kawasan Pasar Simpang Limun. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan saat beraksi dan dua baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian.

Hasil penyelidikan menunjukkan uang curian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan berjudi. Tes urine membuktikan Iwan positif mengonsumsi narkoba.

Kini, dua pelaku lainnya, Arif dan Ewin, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil kabur saat hendak ditangkap.

Iwan yang merupakan warga Jalan SM Raja Gang Aman, Kelurahan Sitirejo II, Medan Amplas, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]