Batam | Titahnews.com — Polresta Barelang mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural dan berhasil menyelamatkan puluhan calon pekerja dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis (16/04/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 43 calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya menuju Malaysia.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN (51) dan NR (46) yang diduga berperan aktif dalam membantu proses keberangkatan ilegal. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Batam Center dan Tembesi pada malam hari.
Kapolresta menyebut, para korban awalnya tergiur tawaran kerja di Malaysia melalui informasi dari kerabat. Para tersangka kemudian menawarkan jasa pengurusan perjalanan secara ilegal, mulai dari transportasi, tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, tiket ferry, uang tunai, serta handphone milik tersangka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Selain itu, sejak Januari hingga April 2026, Polsek KKP Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non prosedural, dengan peningkatan signifikan terjadi pada pertengahan April.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik ilegal tersebut melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.