[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dua pelaku berinisial AY (21) dan RS (22) berhasil diamankan dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (23/08/2025).

Peristiwa bermula ketika korban NH (19), sepulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB, singgah di kawasan SP Plaza untuk membeli minuman. Saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua pelaku. Dengan cepat, pelaku memotong jalur korban dari sebelah kiri dan merampas dompet yang diletakkan di dasbor sepeda motor.

Korban sempat berusaha merebut kembali barang miliknya, namun pelaku melakukan perlawanan hingga mengakibatkan keduanya terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha kiri serta luka bakar pada betis. Selain itu, korban kehilangan dompet berwarna kuning berisi uang tunai Rp51.000 dan identitas pribadi.

Menerima laporan, Unit Patroli Polsek Sagulung segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berdomisili di Perumahan Pandawa Asri, Batam. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

  • Satu dompet warna kuning berisi KTP dan uang tunai Rp51.000,

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BP 3865 FC,

  • Pakaian yang dikenakan pelaku berupa satu switer hitam dan satu kaus putih.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindak kejahatan serupa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Situasi di wilayah hukum Polsek Sagulung saat ini terpantau aman dan kondusif.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh di Google Play dan App Store.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]