Palas, Titahnews.com – Pelarian panjang selama tiga tahun berakhir. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, pada Kamis (06/11/25) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
AHSH, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, telah menjadi target operasi sejak lama.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., pada Minggu (09/11/25), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat tentang keberadaan AHSH di Kota Medan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh Kasat Parlin Azhar bersama Kanit I Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Parlin Azhar Harahap.
Setelah melakukan pengintaian intensif, tim berhasil mengamankan pelaku yang tengah bersantai di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur.
Jaringan Narkoba dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi, AHSH mengakui perannya sebagai bandar sabu selama kurang lebih tiga tahun. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari dua bandar di daerah Tanjung Balai berinisial R dan O, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
AHSH tercatat terakhir kali mengedarkan sabu dalam jumlah besar pada Senin (9/5/2025) malam di salah satu kamar hotel di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, dengan total sabu yang diedarkan mencapai 1 kilogram.
Pengembangan kasus ini sebelumnya telah membuahkan hasil. Salah satu pengedar jaringan AHSH berinisial SMH telah ditangkap lebih dulu pada Selasa (10/5/2025) di rumah kontrakannya di Sibuhuan Julu dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.
Saat pengejaran ke kamar hotel yang digunakan AHSH, pelaku telah melarikan diri, namun di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti berupa bungkus plastik narkotika merek Guanyinwang, plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil yang digunakan untuk membagi sabu.
Jeratan Hukum
Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan gelar perkara, AHSH resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan telah ditahan di RTP Polres Palas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.
(wp-t)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.