Poldasu | Titahnews.com
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Aset yang diamankan berupa rumah dan beberapa aset lainnya. Namun saat ini masih dalam tahap pengamanan, belum dilakukan penyitaan karena menunggu penetapan dari pengadilan,” ujar Ferry, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, proses penyitaan harus melalui mekanisme hukum untuk memastikan keterkaitan antara aset dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penyitaan ke pengadilan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengamankan tersangka Andi Hakim Febriansyah (AHF), mantan pimpinan Kantor Kas BNI Aek Nabara. AHF sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diajukan penerbitan Red Notice sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan modus yang digunakan tersangka dengan menawarkan produk fiktif bernama BNI Deposito Investment kepada pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sejak tahun 2019 dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen.
“Karena tergiur bunga tinggi, pihak gereja kemudian menyerahkan dana secara bertahap,” jelasnya.
Namun, produk deposito tersebut diketahui tidak pernah ada. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pimpinan BNI Rantauprapat ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026.
Akibat perbuatan tersangka, pihak Gereja Paroki Aek Nabara mengalami kerugian mencapai Rp28 miliar.
Berdasarkan gelar perkara pada 13 Maret 2026, penyidik menetapkan AHF sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bersama istrinya.
Sebelum diamankan, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Australia. Ia juga telah mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.