Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil meringkus seorang pria berinisial K (43), karyawan swasta, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri. Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Sekupang pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kecurigaan Berawal dari Penolakan Mengenakan Celana
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, AA (23), yang merupakan warga Sagulung, mencurigai perilaku tidak wajar pada anaknya, BA (4). Kejadian bermula pada Senin, 10 November 2025. Saat itu, korban menolak mengenakan celana dengan alasan celana tersebut “kotor” karena dipakai untuk “mengelap air” oleh seseorang yang biasa dipanggil “Abi”.
Kecurigaan ibu korban semakin kuat setelah korban memperagakan gerakan tangan naik turun, yang kemudian mendorong AA untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
Kakek Tiri Jadi Tersangka
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis dan mengumpulkan alat bukti.
Hasil penyelidikan menguatkan dugaan yang mengarah pada pelaku berinisial K (43), yang diketahui merupakan kakek tiri korban dan akrab dipanggil “Abi” oleh korban. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku K telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, K terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Penyidik Polsek Sekupang terus mendalami motif pelaku dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna pemulihan psikologis korban.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jika ditemukan atau dicurigai adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.
Sumber : Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.