Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan H M Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami yang merupakan ayah ADK, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ (Sarjani) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis sore, 18 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga bertindak sebagai penerima suap, sedangkan SRJ diduga sebagai pemberi suap guna mengamankan sejumlah proyek pemerintah daerah.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen suap antara pihak-pihak yang terlibat.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang mengamankan total 10 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang di Jakarta, penyidik menyimpulkan adanya unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

(Red)