Labusel | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 27.869 gram ganja kering yang dikemas dalam 26 paket berhasil diungkap dalam sebuah kasus besar pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang digelar di ruang Satres Narkoba Polres Labusel, Senin (12/1/2026).

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial D, yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan diduga membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver. Saat dilakukan upaya penangkapan sekitar pukul 12.00 WIB, pengemudi yang diketahui berinisial DAS alias D sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 paket ganja di dalam bagasi mobil. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo, dompet warna cokelat, serta mobil Ford Everest BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.

Pelaku DAS alias D (40), seorang buruh asal Kota Padang, mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial M N, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan sistem kerja menggunakan uang muka sebesar Rp9 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi menghancurkan keluarga dan masa depan generasi,” tegas AKP Sahat.

Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolres, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen bekerja secara presisi, cepat, cerdas, dan tuntas, tanpa memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kegiatan press release tersebut turut dihadiri Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D. Tarigan, KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar, personel Satres Narkoba, serta insan pers.
(wp-t)