Batam | Titahnews.com — Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang videonya sempat viral di media sosial. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya turut diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.

Pengungkapan kasus disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. dalam kegiatan doorstop di Lobby Polresta Barelang, Jumat (28/8/2026).

Peristiwa bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Saat itu korban berinisial MI (23) terlibat perselisihan dengan dua pria berinisial MAB (24) dan MT (16) setelah terjadi insiden di jalan.

Perselisihan berlanjut hingga kawasan Bundaran City Work. Korban sempat terjatuh dan diduga mengalami pemukulan. Setelah berhasil melarikan diri, sepeda motor Yamaha WR milik korban justru dibawa oleh kedua terduga pelaku ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lubuk Baja bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran secara digital. Polisi kemudian mengamankan SM (21) di kawasan Ruli Kampung Alor, Batu Aji, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar. Sekitar pukul 04.20 WIB, MAB dan MT berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Agung.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Atas perkara tersebut, para pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Kategori V.

Polresta Barelang menegaskan akan terus menindak kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengingatkan warga untuk segera melaporkan kejadian pidana melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.