Karimun – Dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas pengangkutan pasir laut dalam jumlah besar yang diduga melibatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar kini menuai sorotan serius publik, disertai desakan agar Polda Kepulauan Riau segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Aktivitas tersebut dinilai telah melampaui batas ketentuan IPR. Bahkan, kegiatan penambangan diduga telah memasuki tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah, yang secara substansi bertentangan dengan karakter dan peruntukan tambang rakyat.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media lokal, sebuah tongkang bermuatan ribuan ton pasir laut terpantau memasuki wilayah Batam setelah berangkat dari lokasi tambang rakyat di Pulau Babi, Kabupaten Karimun. Muatan tersebut diduga jauh melampaui skala yang diperbolehkan dalam skema IPR, yang secara hukum hanya diperuntukkan bagi kegiatan penambangan berskala kecil, terbatas, dan non-industri.

Sorotan terhadap IPR Edy Anwar bukan tanpa dasar. Sejumlah catatan sebelumnya menunjukkan aktivitas penambangan pasir laut dengan izin tersebut pernah menuai persoalan hukum dan administratif. Dugaan pelanggaran mencakup beroperasi tanpa kelengkapan dokumen penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin lingkungan.

Bahkan, aparat kepolisian perairan disebut-sebut pernah mengamankan kapal yang digunakan dalam aktivitas penambangan di lokasi yang sama. Namun ironisnya, dugaan pelanggaran kembali terjadi dan justru meningkat skalanya, ditandai dengan penggunaan tongkang berukuran besar serta dugaan pengiriman pasir laut ke luar wilayah izin.

Aktivitas Dinilai Sudah Masuk Pelanggaran Serius

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Sasjoni, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ringan.

“Kalau sudah sampai pada tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah, ini bukan lagi tambang rakyat. Ini sudah mengarah pada eksploitasi besar yang jelas menyalahi izin,” tegas Sasjoni.

Menurutnya, keberlanjutan aktivitas tersebut menjadi indikator kuat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap IPR yang bermasalah.

Polda Kepri Diminta Tidak Diam

Desakan agar aparat bertindak tegas juga datang dari berbagai elemen masyarakat. GAMNR menilai Polda Kepri tidak boleh menunggu persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas sudah keluar dari koridor izin. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak wibawa penegakan hukum di sektor sumber daya alam,” lanjut Sasjoni.

Ia menambahkan, penambangan pasir laut yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem laut, serta mengancam mata pencaharian nelayan pesisir.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik IPR maupun dari Polda Kepulauan Riau terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun masyarakat sipil menegaskan pentingnya penyelidikan terbuka, penghentian aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin pertambangan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Kepulauan Riau. Pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan IPR dikhawatirkan hanya akan membuka ruang pelanggaran serupa di masa mendatang dan semakin merugikan kepentingan publik.