DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Senin (02/03/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jalan Prof. M. Yamin RT 001, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Tersangka yang diamankan berinisial SR alias Uun (23), warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Februari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal kami melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka sempat mencoba membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna yang berisi narkotika,” ujar AKP Riza.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Android merek POCO warna hitam, satu kotak rokok, serta satu helai plastik bening. Total berat kotor barang bukti narkotika tersebut sekitar ±5,40 gram.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif Methamphetamine (Metha), Amphetamine (Amp), dan Tetrahydrocannabinol (Tetra). Meski demikian, tersangka diduga telah melakukan tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.