Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Mapolresta Barelang pada Selasa (03/03/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka berinisial MED (25) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial M (43). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut Blok A2 RT/RW 003/001, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya melakukan pengintaian di sekitar kawasan Golden Prawn dengan menargetkan masyarakat yang mengenakan perhiasan emas. Setelah menemukan calon korban, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor hingga melintasi jalan yang relatif sepi.

Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekat dan secara paksa menarik gelang emas yang dikenakan korban hingga putus. Aksi tersebut mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi serta analisa rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka melarikan diri ke luar daerah dan berada di Palembang, Sumatera Selatan. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan aparat setempat. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kota Batam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR, satu jaket merek Adidas, uang tunai sebesar Rp12.000.000, satu pasang sepatu, satu tas selempang warna hitam, satu dompet beserta KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tersangka juga diduga terlibat dalam lima tindak pidana serupa di wilayah Kecamatan Bengkong sejak tahun 2023 hingga 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Kota Batam agar senantiasa waspada saat beraktivitas di jalan raya serta tidak menggunakan perhiasan mencolok di tempat umum. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas dan segera melaporkan kejadian menonjol melalui layanan Call Center 110.

Humas Polresta Barelang