Batam – Jajaran Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, melalui layanan darurat Call Center 110, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Muhammad Irvan yang menginformasikan adanya aktivitas balap liar di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Mukakuning.
Pengaduan itu diterima oleh operator layanan 110 Polresta Barelang, Briptu Febri Ardian, sekitar pukul 02.04 WIB. Dalam laporan yang disampaikan melalui sambungan telepon, pelapor menyebut sejumlah remaja tengah melakukan aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator 110 segera menghubungi Piket Batara Biru Polsek Sungai Beduk untuk melakukan pengecekan dan penanganan langsung di lokasi kejadian.
Personel Piket Batara Biru Polsek Sungai Beduk bersama Perwira Pengawas (Pawas) kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Pintu 5 Batamindo. Setibanya di lokasi, petugas langsung menemui pelapor guna memastikan kronologi kejadian sekaligus melakukan pengecekan situasi di sekitar area yang dilaporkan.
Petugas selanjutnya membubarkan para remaja yang terlibat dalam aktivitas balap liar tersebut guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menghindari potensi kecelakaan lalu lintas.
Setelah situasi dinyatakan kondusif dan para pelaku balap liar berhasil dibubarkan, personel kepolisian tetap melakukan penjagaan dan pemantauan di sekitar lokasi Pintu 5 Batamindo sebagai langkah antisipasi agar aksi serupa tidak kembali terjadi.
Atas respons cepat yang diberikan oleh jajaran kepolisian, pelapor Muhammad Irvan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk yang telah segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Call Center 110, sehingga dapat segera ditangani demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.