Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya jumlah titik api secara signifikan sejak awal tahun.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, saat memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), organisasi perangkat daerah (OPD), BMKG, PDAM, hingga para camat se-Bintan, Rabu (25/3/2026), di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.

“Berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan, hari ini kita bersama-sama menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan di Kabupaten Bintan,” ujar Roby.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 317 titik api dengan luas kebakaran mencapai 251 hektare.

Empat kecamatan menjadi wilayah dengan jumlah titik api tertinggi, yakni Bintan Timur dengan 81 titik, Toapaya 68 titik, Gunung Kijang 64 titik, serta Bintan Utara sebanyak 60 titik.

Selain itu, faktor cuaca dan kondisi lingkungan turut memperparah situasi. Berdasarkan pemantauan BMKG, dinamika atmosfer dan prediksi curah hujan menunjukkan potensi kekeringan yang masih berlanjut. Kondisi lahan gambut yang luas di Bintan juga meningkatkan kerawanan terjadinya kebakaran.

Roby menegaskan bahwa selain penanganan, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama. Ia juga menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan oknum dalam kasus karhutla.

“Jika ada yang melihat atau mengetahui adanya pembakaran, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, dampak kekeringan juga dirasakan hampir di seluruh kecamatan. PDAM Tirta Kepri melaporkan kondisi empat waduk yang dikelola mengalami penurunan debit air secara signifikan akibat minimnya curah hujan.

Berbagai upaya terus dilakukan, termasuk pembukaan saluran air untuk mengisi waduk yang menjadi sumber air baku sistem penyediaan air minum (SPAM).

Melalui penetapan status tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Bintan bersama instansi terkait akan melakukan langkah-langkah strategis selama 14 hari ke depan, baik dalam penanganan karhutla maupun mengatasi dampak kekeringan.