Jakarta – Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka, serta barang bukti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Sdr. AY kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh rangkaian proses penyidikan dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pihak Otmil II-07 Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materil. Apabila dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.

Dalam kasus ini, terdapat empat orang tersangka yang diserahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti terkait.

Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. TNI juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit.

Langkah ini sekaligus mencerminkan keseriusan institusi dalam menjaga disiplin dan integritas di lingkungan TNI, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Kapuspen TNI)