Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) dan tablet yang terjadi di Masjid Amanah, Jalan Bromo No. 30, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, pada Jumat (10/4/2026) menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama Charles Pasaribu alias Charles (54), yang tidak memiliki alamat tetap, berhasil diamankan pada Rabu (8/4/2026) dini hari di sebuah mushola di kawasan Pajak Sambas I, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaos biru, satu celana jeans, serta rekaman CCTV.

Kasus ini bermula ketika korban, Muhammad Uabid Al Habsy (21), warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Simalungun, sedang mengisi daya HP dan tablet miliknya di masjid. Korban kemudian pergi ke kamar mandi.

Namun, saat kembali, korban mendapati HP dan tablet miliknya telah hilang. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairil Fajri Lubis bersama tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Pajak Sambas.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah digadaikan kepada seseorang berinisial D di Gang Jati. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membeli narkoba serta bermain judi online.

Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena dilakukan di tempat ibadah dan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba serta praktik judi online.