Medan — Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan penjemputan paksa terhadap Sulaiman alias Acay, mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak diindahkan. Sesuai ketentuan yang berlaku, penjemputan paksa dapat dilakukan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Sulaiman diamankan di salah satu tempat pijat di Jakarta pada Selasa (14/4/2026) malam. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan, yakni PT Graha Konstruksi Sejati bersama PT Medan Mega Development, yang menduga adanya penggelapan dana oleh tersangka saat masih menjabat sebagai direktur.

Polda Sumut menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.