BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali menggelar patroli hunting dan penindakan pelanggaran lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) itu menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Patroli dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., dengan pelaksanaan lapangan dikendalikan Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Tino Desmawanto. Sejumlah titik yang menjadi fokus pengawasan antara lain Simpang Kepri Mall, Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, KDA Dalam, KDA Luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, Batu Besar Nongsa, hingga kawasan Simpang McDonald dan Martabak Har.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan patroli mobile, penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga diberikan imbauan untuk segera mengganti dengan perlengkapan standar.

Dari hasil operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, petugas menindak 19 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut terdiri atas empat kendaraan roda dua, 13 dokumen STNK, dan dua SIM yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak standar.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat akan terus menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Barelang berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan disiplin pengguna jalan, serta mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang. Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas yang memerlukan kehadiran petugas.