Tapteng | Titahnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Lubuk Tukko.
Tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, pada Senin (20/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangan resminya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp390 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial A yang berada di kawasan Sibolga. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas belum berhasil menemukan keberadaan pemasok tersebut dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.